Pemkab Sumenep Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan dan Kemandirian Daerah dalam RAPBD TA 2026
DPRD SUMENEP - Bupati Sumenep melalui Pj Sekda menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna pada Kamis (9/10/2025). .
Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan. Dalam penyusunannya, Bupati menyebut, APBD 2026 disusun berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, yang berlandaskan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 serta RPJMD Kabupaten Sumenep 2021–2026. Tujuan utamanya adalah memastikan kesinambungan pembangunan daerah yang konsisten, terukur, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ditegaskan pula bahwa setiap program pembangunan diarahkan untuk mengatasi kesenjangan antara daratan dan kepulauan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, dan ekonomi. Semua diarahkan agar kemiskinan di Sumenep terus menurun dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Pada bagian pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah dengan memperbarui basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) ke sistem digital SISMIOP, menggantikan sistem lama berbasis manual. Selain itu, pemerintah juga mendorong elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan kanal digital seperti perbankan, Tokopedia, Shopeepay, hingga QRIS. Langkah ini diharapkan mempercepat pelayanan publik sekaligus menekan potensi kebocoran PAD. Optimalisasi pajak daerah juga menjadi fokus utama. Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu–Tenaga Listrik (PBJT-TL), pemerintah akan melakukan pendataan terhadap usaha komersial yang menggunakan pembangkit listrik sendiri. Sementara itu, untuk PBB-P2 dan BPHTB, dilakukan penyesuaian nilai jual objek pajak agar lebih realistis dengan harga pasar. Namun, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian tersebut akan dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang akan mendapatkan keringanan pajak. Sementara dari sisi realisasi kinerja, hingga 30 September 2025, serapan anggaran Kabupaten Sumenep telah mencapai 71,66 persen dari total pagu. Beberapa capaian signifikan antara lain pada sektor infrastruktur yang telah menyelesaikan 66 persen pembangunan jalan kabupaten, peningkatan sarana sanitasi bagi lebih dari 1.100 rumah tangga miskin, serta peningkatan akses air bersih bagi 800 rumah tangga di pedesaan.
BACA JUGA :
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




