Rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Membahas Raperda APBD 2025 Akhirnya Final
DPRD Sumenep - Masih dalam suasana Hari Pahlawan, rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 akhirnya mencapai kesepakatan (11/11/2024). Bertempat di Graha Paripurna, gedung DPRD yang baru menjadi saksi dari diskusi panjang yang akhirnya menghasilkan keputusan bersama.
APBD merupakan dokumen keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD, yang berfungsi sebagai acuan dalam mengelola pendapatan dan pengeluaran daerah. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa dana publik dikelola secara tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan umum. Tujuan Penyusunan APBD. APBD memiliki beberapa tujuan utama yang mendasari penyusunannya. Berikut adalah lima tujuan utama yang diharapkan tercapai melalui penggunaan APBD:. 1. Mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan fiskal yang transparan dan efisien. 2. Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan publik.
BACA JUGA :
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




