Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Sumenep: Bahas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD 2025
DPRD Sumenep - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 (12/12/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/723/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 5 Desember 2024. .
Rapat ini digelar dengan agenda utama membahas penyempurnaan Raperda APBD 2025 dan rancangan Peraturan Bupati terkait penjabaran anggaran tersebut. Keputusan Gubernur Jawa Timur menggarisbawahi sejumlah poin evaluasi yang harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penyempurnaan Raperda APBD harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi. . Badan Anggaran DPRD Sumenep memastikan bahwa tahapan ini akan selesai tepat waktu. Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan jadwal rapat kerja untuk membahas hasil evaluasi tersebut pada tanggal 12 Desember 2024. “Rapat hari ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjalankan tugas secara profesional dan memastikan setiap tahap proses APBD berjalan sesuai aturan,” ujar salah satu anggota Badan Anggaran. .
BACA JUGA :
(Pen: As)
Gallery Parlementaria
Related Post




