Wakil Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJMD 2025-2029
DPRD SUMENEP - Wakil Bupati Sumenep sampaikan Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang RPJMD 2025-2029 dalam rapat paripurna, Rabu (2/07/2025).
Dalam penjelasan tersebut, Wakil Bupati menekankan bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam regulasi. Hal itu termaktub dalam Pasal 69 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan kepala daerah wajib menyusun RPJMD dan menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas bersama. Kewajiban tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 264 ayat (4) mengatur bahwa Perda tentang RPJMD harus ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, Pasal 266 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota DPRD akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan. Wabup juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan visi pembangunan daerah lima tahun ke depan, yaitu “Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera”. Visi ini akan menjadi pijakan dalam menyusun program-program strategis seluruh perangkat daerah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial. Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah menetapkan lima misi utama. Pertama, membangun kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat ekonomi berbasis kawasan dari hulu ke hilir. Ketiga, menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, dan responsif. Keempat, melaksanakan pembangunan berazaskan gotong royong dan kearifan lokal. Kelima, memperkuat infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan merata antara wilayah daratan dan kepulauan.
BACA JUGA :
-
Rapat Banggar Timgar Pembahasan Raperda Tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024
-
Penyampaian Jawaban Bupati Sumenep Terhadap pandangan Umum Fraksi - Fraksi Atas Rancangan Perda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang RTRW
-
Rapat kerja Komisi IV DPRD Sumenep Bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




